sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Serikat buruh bakal ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK

Uji materi di MK merupakan jalan terakhir jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak diterbitkan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 07 Okt 2020 10:34 WIB
 Serikat buruh bakal ajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK

Sejumlah serikat buruh berencana mengambil opsi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto mengatakan, pihaknya akan melakukan forum group discussion (FGD) sebelum melakukan uji materi ke MK.

“Kalau dari kami, memang langkah konstitusinya akan melakukan uji materi. Baik dalam proses formil maupun secara materiil isi dari RUU Cipta Kerja. Kami pasti melakukan judicial review,” ujar Roy dalam diskusi virtual, Selasa (6/10).

FGD akan digelar setelah aksi mogok nasional (8/10). FGD bertujuan untuk merumuskan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan diuji materi di MK. Dari persoalan formil proses, substansi, hingga naskah akademik yang tidak sesuai isinya.

Uji materi di MK merupakan jalan terakhir jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak diterbitkan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengatakan, akan tetap melakukan upaya perlawanan terhadap regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

KPBI juga akan mengambil opsi uji materi ke MK. Di sisi lain, tetap akan mengerahkan seluruh elemen buruh di Indonesia untuk aksi turun ke jalan.

“Sesuatu yang tidak berpihak kepda rakyat harus kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan rakyat Indonesia,” tutur Jumisih.

Sponsored

Sebelumnya (5/10), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar mogok nasional menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, mogok nasional diikuti sebanyak dua juta buruh di 25 provinsi. Bahkan mengajak sekitar tiga juta buruh lain dari berbagai sektor industri di Indonesia. Aksi mogok nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020 ini dilakukan karena tujuh alasan.

Pertama, UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak perlu dihapus karena setiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Ia menyebut, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal daripada negara ASEAN lainnya. Bahkan, rerata nilai UMK secara nasional justru lebih kecil daripada upah minimum di Vietnam.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. KSPI juga mempertanyakan skema baru 19 bulan upah dibayarkan pengusaha dan enam bulan diserahkan kepada BPJS Kesehatan.

“Tidak masuk akal. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pesangon dengan mengikuti skema ini,” tutur Saiq Iqbal.

Ketiga, buruh menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Keempat, buruh menolak outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Ia juga mempertanyakan, siapa pihak yang akan membayar JKP untuk karyawan kontrak.

“Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP,” ujar Said Iqbal.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, buruh menolak penghilangan hak cuti dan upah atas hak cuti. Ketujuh, buruh menolak penghilangan jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. “Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid