Sertifikasi halal vaksin, LPPOM MUI: Tinggal tunggu sedikit informasi
Keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan BPOM.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac untuk tangkal Covid-19. Menurutnya, masih ada informasi yang perlu dilengkapi.
Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya saja, kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.
"Masih ada sedikit lagi informasi yang harus dilengkapi. Sehingga, tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujarnya dalam Alinea Forum yang dilakukan secara daring, Selasa (5/1).
Lebih lanjut, Muti menjelaskan, pihaknya tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI. Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
"Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin), apakah asam amino mana yang kemudian memang kita perlu kritisi kehalalannya. Atau, mana asam amino yang memang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya," jelasnya.
Muti menyampaikan, keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, hal itu berkelindan dengan keamanan vaksin yang kini sedang diuji.
"Kalaupun nanti semua informasi sudah lengkap, MUI tetap akan menunggu keputusan dari BPOM tentang safety-nya, tentang thoyyib-nya tadi untuk memutuskan kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak," ucapnya.
"Jadi ini sama-sama paralel dengan BPOM dan kami selalu melakukan koordinasi untuk saling mengetahui sejauh mana proses di masing-masing (lembaga)," tambah dia.