sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kelompok Masyarakat Sipil sesalkan pencabutan Kepmentan 104/2020

Perlu ada rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan, termasuk ganja medis.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 30 Agst 2020 09:26 WIB
Kelompok Masyarakat Sipil sesalkan pencabutan Kepmentan 104/2020

Langkah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 disesalkan Kelompok Masyarakat Sipil. Keputusan itu terkait menempatkan ganja dan kratom sebagai komoditas tanaman obat.

Yohan Misero, Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia, mengatakan semestinya kementerian/lembaga lain suportif dalam menyikapi Kepmentan tersebut. 

Terlebih, keputusan itu tak mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia. "Kepmentan ini, justru memberi kesempatan pada pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Terkait Kepmentan tersebut, Yohan mengatakan, sikap Kementan terhadap ganja sama sekali bukan langkah mundur dalam upaya meregulasi narkotika di Indonesia.

Sebaliknya, kata dia, Kepmentan 104/2020 harus dipandang sebagai upaya untuk mengarahkan kebijakan narkotika, khususnya ganja ke arah yang lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Kepmentan ini seharusnya menjadi bel pengingat bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk melakukan riset mendalam tentang ganja dan membuatnya dapat diakses oleh pasien yang membutuhkan," katanya.

Lebih lanjut, koalisi berpendapat, perlu ada rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan, termasuk ganja medis untuk pemahaman bagi masyarakat.

Lantaran Kepmentan sudah dicabut, imbuh Yohan, itu tidak baik mengingat kementerian/lembaga adalah wujud kekuasaan pilihan rakyat. Selain itu, juga bentuk kegagalan Indonesia untuk memiliki kebijakan dan/atau industri ganja medis.

Sponsored

"Hanya akan merugikan pasien yang membutuhkan, membuat banyak orang lebih memilih negara tetangga untuk turisme medis, serta menghilangkan kesempatan untuk membuka lapangan kerja lebih luas," katanya.

Sebelumnya, Kementan mencabut sementara Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Beleid tersebut, sempat menuai kritik lantaran ganja masuk sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan. 

"Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut sementara untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha di Jakarta.

Tommy mengatakan, ganja termasuk jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 sesuai dalam Kepmentan 511/2006. Sejak 2006, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap petani ganja untuk melakukan pengalihan jenis tanaman produktif lainnya. 

Kelompok Masyarakat Sipil yang menyayangkan keputusan tersebut, terdiri dari Aksi Keadilan Indonesia, Drug Policy Reform Banten, Forum Akar Rumput Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Menteng Matraman Community, Persaudaraan Korban Napza Kepularan Riau, Persaudaran Korban Napza Makassar dan Womxn Voice.

Berita Lainnya
×
tekid