sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setara Institute: MK perlu berbenah

Sejak dibentuk pada Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji 304 undang-undang (UU) dengan 1.333 perkara.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Agst 2020 10:49 WIB
Setara Institute: MK perlu berbenah

MK telah menjadi mekanisme nasional penegakan HAM paling efektif. Namun, MK juga tidak luput dari potensi penyalahgunaan kewenangan berupa memperdagangkan perkara maupun dugaan memperdagangkan pengaruh. Sejak dibentuk pada Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguji 304 undang-undang (UU) dengan 1.333 perkara.

“Pembelajaran dari 17 tahun MK juga menunjukkan bahwa kelembagaan pengawal konstitusi ini bukanlah institusi yang memiliki imunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Kendati begitu, Ismail menilai MK membutuhkan penguatan kelembagaan. Khususnya, terkait membangun disiplin berpikir yang berorientasi pada penguatan kualitas putusan dan dukungan bagi hakim-hakim MK.

Kebutuhan penguatan MK melalui perubahan UU MK, lebih terkait pada standardisasi mekanisme seleksi hakim kontitusi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penguatan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konsitusi. Misalnya, terkait mengadopsi aspirasi tentang pentingan external oversight committee sebagaimana pernah diatur dalam Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.

“(Ini) yang merespons penangkapan Akil Mochtar pada 2013, tetapi kemudian dibatalkan sendiri oleh MK,” tutur Ismail.

Berdasarkan Laporan Kinerja MK dari 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, manajemen perkara pengujian UU mengalami perbaikan yang signifikan. Misalnya, terkait lama persidangan oleh MK dalam memutuskan permohonan yang tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO). Dalam periode riset ini, dari 32 putusan tidak diterima, hanya terdapat empat perkara yang diputus lebih dari tiga kali sidang. Selebihnya, sebanyak 28 perkara diputus dalam tiga kali persidangan.

“Efektivitas penerapan prosedur dismissal, telah memungkinkan penghematan anggaran negara dan alokasi waktu yang maksimal bagi para hakim MK untuk betul-betul memeriksa perkara yang berkualitas,” ucapnya.

Selain itu, perbaikan lain dalam manajemen perkara pengujian UU di MK adalah terkait lama waktu berperkara. Sebesar 84% perkara di pengujian UU di MK selesai dalam waktu kurang dari satu sampai enam bulan.

Sponsored

Dalam periode riset ini, MK juga menunjukkan kecepatan pembacaan putusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pleno. Sebesar 64% perkara pengujian UU dibacakan dalam waktu kurang dari satu bulan dari RPH.

“Kemajuan ini meminimalisir potensi jual beli putusan sebagaimana yang pernah diperankan oleh Patrialis Akbar,” tutur Ismail.

Berita Lainnya
×
tekid