sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua fraksi Golkar diperiksa KPK

Setelah dicekal KPK, Melchias Markus Mekeng akan diperiksa KPK atas kasus suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 11 Sep 2019 10:23 WIB
Ketua fraksi Golkar diperiksa KPK

Ketua fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (11/9).

Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"SMT akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Febri.

Nama Melchias Markus Mekeng pernah setidaknya disebut dalam persidangan terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Dia disebut telah menginstruksikan Eni untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yakni, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) untuk menyelesaikan masalah dengan Kementerian ESDM.

Saat itu, Eni menyanggupi permintaan Mekeng guna mengatasi persoalan PT AKT pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah dengan Kementrian ESDM.

Atas perbantuan Eni, tersangka Samin Tan disinyalir telah memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR itu. Pemberian uang pun dilakukan dalam dua tahap yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid