sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah Sorong, Menkes tolak permohonan PSBB Kabupaten Fakfak

Penolakan lantaran Kabupaten Fakfak dinilai belum memenuhi kriteria penerapan PSBB.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 16 Apr 2020 13:50 WIB
Setelah Sorong, Menkes tolak permohonan PSBB Kabupaten Fakfak

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Sebelumnya, Menkes juga menolak permohonan penerapan PSBB di Kota Sorong, Papua Barat.

Penolakan lantaran Kabupaten Fakfak dinilai belum memenuhi kriteria penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, Kamis (15/4).

Permohonan penerapan PSBB di Kabupaten Fakfak, diajukan Bupati Fakfak Mohamad Uswanas pada 9 April 2020. Keputusan Menkes menolak permohonan tersebut,  berdasarkan kajian epidemiologi dan aspek lain yang dikaji tim teknis. 

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam mempertimbangkan penerapan PSBB. Pertama ihwal jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah terdekat. Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain itu, terdapat kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelum ini, Menkes Terawan juga menolak permohonan PSBB di Kota Sorong dengan alasan serupa. Penolakan disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/244/2020 tertanggal 12 April 2020.

Permohonan penerapan PSBB diajukan Pemkot Sorong, meskipun mereka telah memberlakukan kebijakan lockdown guna mencegah penularan coronavirus.

Sponsored

Pemkot Sorong telah menerapkan kebijakan lockdown sejak 30 Maret hingga 10 April 2020. Penerapan karantina wilayah ini menunjukkan dampak positif dengan tak adanya tambahan kasus infeksi Covid-19.

Selain dua wilayah di Papua Barat, Menkes juga menolak permohonan penerapan PSBB di Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Penolakan juga disampaikan untuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid