sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima cicilan denda Setnov sebesar Rp862 juta

Uang cicilan  itu dikembalikan sebesar Rp862 juta dari mantan ketua DPR Setya Novanto.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Selasa, 23 Okt 2018 11:30 WIB
KPK terima cicilan denda Setnov sebesar Rp862 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang cicilan tahap ketiga sanksi denda tambahan perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Uang cicilan itu dikembalikan sebesar Rp862 juta dari mantan ketua DPR Setya Novanto.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, (23/10)

Uang ratusan juta tersebut adalah bagian dari komitmen Setya Novanto untuk membayar sanksi tambahan pengadilan sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Sanksi denda tersebut diputusakan sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada April 2018 lalu dalam amar putusannya.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.

Dalam perjalanan Setya Novanto menerima hukuman pengembalian aset sejumlah US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar itu. Setidaknya sudah ada pengembalian cicilan tiga kali yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga sudah melakukan eksekusi pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar di 2016 dan juga telah mencicil uang sebesar US$100.000 pada (31/05).

Denda tersebut sudah diputusakan pada 26 April oleh Ketua Majelis Hakim Yanto. Dia memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sponsored

Setnov juga dihukum wajib membayar uang pengganti sejumlah US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider tiga tahun. Hukuman denda tambahan ini sendiri juga diajukan kepada Setya Novanto dalam tempo satu tahun ke depan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Setnov selama lima tahun.

Hal tersebut karena Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid