sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setnov ditempatkan di sel khusus teroris Lapas Gunung Sindur

Setnov memiliki sel sendiri di Lapas Gunung Sindur.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 15 Jun 2019 13:48 WIB
Setnov ditempatkan di sel khusus teroris Lapas Gunung Sindur

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KPT-el, ditempatkan di sel khusus narapidana terorisme di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Yang rutan itu khusus teroris. Kalau yang lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, (15/6).

Sopiana menjelaskan, rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya tetap dihuni oleh narapidana kasus lain. Dari ratusan narapidana teroris, jika dihitung hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme.

"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum tidak begitu banyak, kurang lebih sekitar 20," ucap Sopiana.

Meski begitu, masing-masing narapidana di Rutan Gunung Sindur ini, menurut Sopiana, memiliki sel sendiri sehingga Setnov tetap berbeda sel dengan para narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur.

"Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell," kata Sopiana.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR itu tiba di Rutan Gunung Sindur pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Ia dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok tengah pelesiran ke sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.

"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.

Sponsored

Atas perbuatannya, kata Liberti, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki pengamanan super ketat. Selanjutnya Liberti mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Menurut hemat saya, ini perlu dilakukan untuk sementara sebelum saya bisa melaporkan ke Menteri, saya lakukan tindakan ini dulu," kata Liberti. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid