sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setop penyelidikan 36 kasus, KPK: Eh malah ribut

KPK era Agus Rahardjo juga pernah melakukan tindakan penghentian penyelidikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Feb 2020 20:06 WIB
Setop penyelidikan 36 kasus, KPK: Eh malah ribut

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai proses penghentian penyelidikan 36 kasus bukan suatu tindakan baru yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Di era Agus Rahardjo, kata Alex, juga pernah melakukan tindakan penghentian perkara. Bahkan, jumlah perkara yang dihentikan lebih dari 100 kasus.

"Kepemimpinan jilid empat, termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 (perkara) lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga (penyelidikan) tertutup," katanya saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2)

Hanya saja, kata Alex, saat itu tidak diumumkan ke publik. "Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan eh malah ribut, malah ramai," tutur Alex.

Menurutnya, publik dapat menyikapi dengan biasa saja. Sebab, pihaknya mencoba untuk transparan dalam melakukan tugas dan wewenangnya.

"Tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan," tegas Alex.

Alex menambahkan pihaknya tidak melaporlan ke Dewan Pengawas KPK dalam menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tahap penyelidikan.

Baginya, keputusan itu murni keputusan pimpinan KPK. "Enggak (lapor Dewan Pengawas KPK) lah, ini keputusan pimpinan," kata Alex.

Sponsored

Menurutnya, keputusan menghentikan perkara itu telah termaktub dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam ketentuan itu, Alex menyebutkan, pimpinan KPK berhak menghentikan sebuah perkara jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup setelah mendapat laporan dari penyelidik.

"Jadi, aturannya jelas. KPK boleh menghentikan penyelidikan. Yang diatur (di pasal) itu adalah tidak boleh menghentikan penyidikan," pungkas Alex.

Berita Lainnya
×
tekid