sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setop tambang ilegal, pemerintah bakal terbitkan perpres

Lantaran aktivitas liar tersebut diduga menyebabkan banjir bandang dan longsor di Lebak, Banten.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 30 Jan 2020 16:37 WIB
Setop tambang ilegal, pemerintah bakal terbitkan perpres

Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres). Guna mengantisipasi penambangan ilegal serta mengurangi risiko banjir bandang dan longsor.

"Nanti, mungkin akan dikeluarkan perpres penanganan pascapenambangan. Penutupan tambang itu," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, usai mengunjungi lokasi banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (30/1).

Sejumlah wilayah di Lebak dilanda banjir bandang dan longsor, awal Januari 2020. Diduga akibat pertambangan emas ilegal dan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Ma'ruf melanjutkan, penutupan pertambangan emas ilegal berlaku untuk seluruh daerah. Lantaran kebijakan tersebut menggunakan merkuri dan merusak alam.

"Nanti, akan ada rapat koordinasi di kantor wapres. Untuk menindaklanjutinya," ucap Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menanam pohon jambu jamaika (Syzygium malaccense). Kegiatan berpusat di Gedung Negara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. 

"Penanaman pohon untuk menahan, pemulihan kembali (area) yang longsor dan penanganan pascabencana," tutur Ma'ruf.

Kunjungan juga diikuti beberapa pembantu presiden. Macam Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar; serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo.

Sponsored

Mereka bertolak ke Banten menggunakan kereta inspeksi IV. Berangkat dari Stasiun Kebayoran, Jakarta dan tiba di Stasiun Rangkasbitung, Lebak.

Berita Lainnya
×
tekid