sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setya Novanto diperiksa KPK dalam kasus Idrus Marham

Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 27 Agst 2018 10:47 WIB
Setya Novanto diperiksa KPK dalam kasus Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk penyidikan kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Novanto yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, (27/8).

Selain Setya Novanto, KPK juga dijadwalkan memeriksa beberapa orang saksi untuk tersangka baru kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Salah satunya adalah M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih yang juga merupakan suami dari tersangka Eni Maulani Saragih.

Al Khadziq sebelumnya ikut diamankan KPK saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat istrinya Eni Saragih, pada Jumat 13 Juli 2018 lalu. Mereka diamankan saat sedang berada di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Selain Al Khadziq, KPK juga memanggil beberapa nama seperti Audrey Ratna Justianty yang merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, Tahta Maharaya yang merupakan tenaga ahli DPR RI, Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, dan Reza Herwindo komisaris PT Sky Dweller Indonesia Mandiri.

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada Jumat (24/8). Dia diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo. "Sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp4 miliar, dan sekitar bulan Maret-Juni 2018 EMS menerima Rp2,25 miliar," jelas wakil ketua KPK Basaria Panjaitan (24/8) di gedung Dwiwarna KPK.

KPK menduga Idrus Marham mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

"IM diduga telah menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan kawan," ucap Basaria.

Sponsored

Idrus sebenarnya masih belum menerima uang yang dijanjikan Johannes Kotjo. Uang tersebut akan diberikan jika Kotjo dan kawan-kawan sudah menerima proyek tersebut.

KPK juga belum sampai menyelidiki aliran dana yang masuk ke Partai Golkar, partai tempat Idrus bernaung. "Apakah dilakukan untuk biaya partai dan menyeret Ketua dan Bendahara Umum? Belum sampai sana pengembangannya. Untuk saat ini masih belum ke sana dan kami belum bisa membuktikan sampai ke sana," jelas Basaria.

Berita Lainnya
×
tekid