sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun

Penerimaan pajak tidak mencapai target karena beberapa produk pertambangan tidak dikenakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 03 Jan 2019 13:03 WIB
Shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun

Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak (tax ratio) telah mencapai 11,5% terhadap PDB pada 2018, sementara pada tahun sebelumnya hanya 10,7%.

Kendati demikian, Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun atau hanya teralisasi 92,4% dari yang ditargetkan dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun. 

Itu artinya, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, terdapat kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak di 2018 sebesar Rp108,1 triliun. 

Shortfall sebesar 90,3% di antaranya terjadi pada pajak nonmigas. Di mana hanya mencapai Rp1.251,2 triliun, padahal targetnya sebesar Rp1.385,9 triliun. 

Hal itu karena pungutan pajak dari beberapa sektor usaha justru menurun dari tahun lalu. Misalnya saja, pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan tumbuh 11,12%, sebelumnya 18,28%. Lalu penerimaan pajak perdagangan tumbuh 23,72%, sebelumnya 25,09%. 

"Tapi ini dikompensasi dengan PPh migas kita yang penerimaannya tinggi," kata dia dalam konferensi pers realisasi APBN 2018 di kantornya, Rabu (2/1). 

Seperti diketahui, penerimaan Pajak Penghasilan minyak dan gas (PPh migas) mencapai 169,6% atau sebesar Rp64,7 triliun, sementara targetnya hanya sebesar Rp38,1 triliun. 

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan menambahkan, penerimaan pajak tidak mencapai target karena beberapa produk pertambangan tidak dikenakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sponsored

"Sektor sumber daya alam menopang pajak, tapi banyak produk pertambangan yang tidak terkena PPN. Komponen utamanya adalah produk pertambangan yang dijual," ujarnya. 

Secara rinci, penerimaan pajak nonmigas terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp686,8 triliun atau 84,1% dari target. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp538,2 triliun atau 99,3% dari target. 

Kemudian untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp19,4 triliun atau 111,4% dari target, dan pajak lainnya sebesar Rp6,8 trilin atau 70,1% dari target. 

Walaupun terjadi shortfall pada pajak nonmigas, pertumbuhannya cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhannya mencapai 13,7% (year on year), jauh melebihi tahun sebelumnya yang hanya 2,9%. 

Jika dilihat secara sektoral, penerimaan pajak dari beberapa sektor utama tercatat tumbuh double digit. Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp363,60 triliun atau tumbuh 11,12%. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2017 yang sebesar 18,28%.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp234,46 triliun atau tumbuh 23,72%, lebih rendah dari pertumbuhan pada 2017 yang mencapai 25,09%. 

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp162,15 triliun atau tumbuh 11,91%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada 2017 yang hanya sebesar 8,57%.

Lalu, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mencapai Rp83,51 triliun atau tumbuh 6,62%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 7,16%. 

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp80,55 triliun atau tumbuh 51,15%. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan 2017 yang mencapai 40,83%.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor pertanian mencapai Rp20,69 triliun atau tumbuh 21,03%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 28,75%.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, tax ratio/rasio pajak telah membaik secara signifikan, yang tadinya hanya 10,7% terhadap PDB pada 2017, kini menjadi 11,5% dari PDB pada 2018. 

"Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kami lakukan sudah makin menunjukkan hasil," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid