sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siap bela Jerry Siagian, Polda Metro Jaya dinilai melawan Mabes Polri

Sidang etik memutuskan pemberhentian tak dengan hormat terhadap AKBP Jerry Siagian karena terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Sep 2022 09:58 WIB
Siap bela Jerry Siagian, Polda Metro Jaya dinilai melawan Mabes Polri

Polda Metro Jaya dinilai melawan Mabes Polri lantaran siap memberikan pendampingan hukum kepada bekas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Raymond Siagian, yang dipecat tidak hormat dalam sidang etik lantaran terlibat obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat, langkah Polda Metro itu menunjukkan internal lembaga tidak mengerti tindakan perintingan penyidikan oleh Jerry. 

"Bila membaca pernyataan Kabag humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum, ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," katanya dalam keterangan, Selasa (13/9). 

Bambang menilai, tindakan Polda Metro Jaya tidak lain hanya menunjukkan kondisi Polri yang tengah buruk. Ini, menurutnya, bak keributan rumah tangga dibawa ke luar rumah dan akhirnya menjadi tontonan tetangga.

"Tentu bukan tontonan yang baik dengan pendampingan hukum yang seakan lebih menunjukkan sikap membela. Sementara, sang personel terlibat dalam pelanggaran pidana," tuturnya.

"Upaya pembelaan ... menunjukkan adanya insubordinasi sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat, bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," imbuh dia.

Bambang menyampaikan, pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan serta-merta dibela institusi. Yang bersangkutan masih bisa menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan didampingi pengacara jika keberatan atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Becermin dari kasus ini, bagi Bambang, penegakan kode etik satpam lebih bagus daripada polisi. Seorang satpam yang melanggar etik dan disiplin langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana. 

Sponsored

"Persoalan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini harusnya Polri belajar dari satpam," kritiknya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry lantaran pernah berdinas di sana. Sementara itu, Jerry berencana mengajukan banding atas vonis PTDH dalam sidang etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (12/9).

Putusan sidang KKEP terhadap Jerry dilaksanakan pada Jumat-Sabtu (9-10/11). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Jerry diputus dipecat lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf p, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) Huruf f dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid