Sidang dilanjutkan besok, hakim tolak panggil HRS
Sidang lanjutan besok diagendakan jawaban dari pihak Polri.
Majeis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS)
pada persidangan selanjutnya. Sebab, akan melalui prosedur yang cukup panjang.
Permohonan untuk menghadirkan HRS dalam persidangan diajukan kuasa hukum HRS. "Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang. Jadi saya kira cukup pengacaranya saja," kata Hakim Akhmad Sayuti dalam persidangan, Senin (4/1).
Hakim juga memutuskan persidangan akan dilanjutkan besok (5/1) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
Tim kuasa hukum Polri dalam persidangan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memiliki jawaban atas gugatan yang diajukan. Kendati demikian, harus mengubah kembali jawaban karena adanya penambahan dari pihak HRS.
Polri beranggapan, sejauh ini segala poin yang diajukan oleh pihak HRS sangat prematur. Namun, Polri melalui Divisi Hukum tetap akan mengikuti setiap proses yang akan dilakukan.
"Semua hampir rata-rata mubadzir dan mengulang. Membuang waktu untuk kami," ujarnya.
Untuk diketahui, HRS mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan. Dalam sidang perdana hari ini, tim kuasa hukum HRS menyatakan penetapan tersangka tidak tepat karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.