sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang gugatan terhadap Mulan Jameela cs kembali ditunda

Sidang kembali ditunda selama dua minggu sampai semua persyaratan sidang terpenuhi.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 24 Okt 2019 16:53 WIB
Sidang gugatan terhadap Mulan Jameela cs kembali ditunda

Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan pihak terlawan lainnya. 

Penundaan sidang kali ini terjadi lantaran empat calon legislatif terlawan belum menyerahkan surat kuasanya dan KPU RI sebagai pihak turut terlawan pun tidak hadir dalam sidang itu.

"Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena menunggu kelengkapan surat kuasa pihak terlawan dan karena ketidaklengkapan perwakilan pihak terlawan," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Sidang kembali ditunda selama dua minggu sampai semua persyaratan sidang terpenuhi.

"Sidang ketiga diagendakan pada 7 November 2019. Kalau pihak tergugat dan turut tergugat masih tidak hadir, maka proses pemeriksaan tetap dilakukan," katanya.

Rencananya PN Jaksel bakal memanggil pihak tergugat dan turut tergugat melalui surat elektronik demi menghemat waktu dan biaya.

Pada sidang sebelumnya, pihak turut terlawan yakni KPU terpantau hadir, namun perwakilan pihak terlawan lainnya termasuk Mulan Jameela tidak hadir. Kini, kebalikannya, nyaris semua pihak terlawan memenuhi panggilan sidang.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya, Sigit mengajukan gugatan perlawanan terhadap 11 pihak.

Sponsored

Mereka adalah Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.

Di antara ke-11 pihak terlawan itu, pihak terlawan yang belum menyerahkan surat kuasanya adalah pihak terlawan VI Siti Jamaliah, terlawan VII Sugiono, terlawan VIII Khaterine A, dan terlawan IX dr Irene.

Adapun alasan Sigit mengajukan sidang gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. 

Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih yang membuat Sigit tergeser oleh Sugiono yang satu dapil dengannya, yakni Dapil I Jawa Tengah.

Padahal, suara Sigit lebih tinggi, yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono hanya sebesar 31.259 suara.

Berita Lainnya
×
tekid