sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang MK, Transjakarta tutup akses di Halte Monas

Halte di Monas ditutup imbas dari dialihkannya akses Jalan Medan Merdeka karena adanya sidang gugatan di MK.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 14 Jun 2019 11:51 WIB
Sidang MK, Transjakarta tutup akses di Halte Monas

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menutup akses Halte Monumen Nasional (Monas) pada hari ini, Jumat (14/6).

Penutupan halte tersebut imbas dari dialihkannya akses Jalan Medan Merdeka Barat dalam rangka sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, penutupan Halte Monas dilakukan secara kondisional. 

"Situasi tergantung dari aparat," ujarnya dalam pesan singkat kepada Alinea.id, Jumat (14/6).

Meski demikian, Agung enggan menjelaskan lebih lanjut sejak kapan halte tersebut ditutup.

Pantauan Alinea.id, semalam halte Monas masih melakukan pelayanan bagi penumpang baik dari arah Jl MH Thamrin maupun dari arah Jl Hayam Wuruk. Namun, sejak pagi tadi hingga berita ini diturunkan halte tersebut ditutup. 

"Hari ini hanya sampai Halte Bank Indonesia dengan Transjakarta Ragunan-Monas. Transjakarta lainnya mengalami perpendekan dan pengalihan rute," kata petugas bus Transjakarta di Halte Bank Indonesia.

Adapun penutupan tersebut berlaku untuk Tranjakarta dari arah Jl. M.H. Thamrin maupun dari arah Jl. Hayam Wuruk.  

Sponsored

Sejumlah penumpang harus berjalan kaki dari Halte Bank Indonesia menuju perkantoran di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat. Area di depan Gedung MK dijaga oleh aparat keamanan dan dipasang pagar kawat berduri.

Tika, penumpang Transjakarta mengaku belum mengetahui adanya penutupan Halte Monas. Ia pun terpaksa menggunakan moda transportasi lain untuk menuju tempat kerjanya di Kwitang.

"Biasanya dari Karet turun di Monas, transit naik ke arah Pulogadung dan sampai Kwitang. Terpaksa harus turun BI dan naik ojek online," kata Tika.

Sebagai informasi, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon. 

Permohonan diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid