sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal sidang penyerangan Novel, Ketua KY: Vonis harus sesuai fakta sidang

Vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu juga harus bebas intervensi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jul 2020 17:14 WIB
Soal sidang penyerangan Novel, Ketua KY: Vonis harus sesuai fakta sidang

Komisi Yudisial (KY) meminta kepada majelis hakim yang mengadili dua terdakwa kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, dapat menjatuhkan hukuman seusai dengan fakta persidangan.

"Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, usai menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian itu juga harus bebas intervensi. "Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu," papar Jaja.

Jika terdapat pihak yang keberatan atas putusan tersebut dapat melayangkan banding atau kasasi.

"Kalau tidak puas dengan putusan, bisa banding atau kasasi," ujarnya.

KY memastikan akan memantau proses sidang setiap perkara Novel Baswedan. "Setiap kasus yang isu publik KY selalu pantau," tutup dia.

Tim advokasi Novel Baswedan sebelumnya mengibaratkan proses persidangan hanya sebuah sandiwara atau formalitas belaka. Hal itu diyakini atas sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan.

Kejanggalan pertama ditenggarai lantara JPU dinilai tidak serius mendalami sejumlah fakta sidang. Selain itu, JPU juga dinilai tidak menggali lebih dalam terkait keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Sponsored

Untuk diketahui, dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan JPU, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa. Selain itu, dinilai kooperatif dalam persidangan.

Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Berita Lainnya
×
tekid