sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Perppu Covid-19, MK terapkan protokol kesehatan

Pihak yang hadir harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 24 Apr 2020 22:20 WIB
Sidang Perppu Covid-19, MK terapkan protokol kesehatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), digelar sesuai protokol kesehatan. 

"Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," kata Sekjen MK Guntur Hamzah dikutip dari laman MK, Jumat (24/4).

Protokol kersehatan tersebut tidak hanya kepada pengunjung sidang, namun juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan, termasuk sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.

Sementara petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang, dan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.

Apabila masyarakat ingin menonton persidangan itu, terdapat fasilitas siaran langsung dalam laman MK atau pun saluran platform video.

Ada tiga perkara pada sidang yang akan digelar 28 April 2020 itu, yakni: Permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Permohonan uji materi perppu Covid-19 itu menjadi prioritas untuk disidangkan, karena dampak pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini.

Sponsored

Diketahui, belakangan kritik terhadap perppu Covid-19 yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut memang terus bermunculan, mulai dari DPR hingga aktivis hukum.

Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perppu tersebut dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Berita Lainnya
×
tekid