sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang praperadilan Sofyan Basir ditunda sebulan

Kuasa Hukum Sofyan Basir Soesilo Aribowo merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Mei 2019 12:27 WIB
Sidang praperadilan Sofyan Basir ditunda sebulan

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus suap Proyek PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir, ditunda selama satu bulan.

Hakim tunggal Agus Widodo menyampaikan pihak termohon (KPK) sudah melayangkan surat penundaan persidangan praperadilan Sofyan Basir. Namun, Agus tidak merinci alasan KPK menunda sidang tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, termohon mengirim surat penundaan persidangan. Sidang diundur, dan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus, dalam sidang perdana praperadilan Sofyan Basir, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, penundaan sidang tersebut terlalu lama.

"Kalau merujuk surat dari KPK yang meminta untuk diundur empat minggu, maka kami keberatan. Kami mengusulkan diundur tiga hari saja. Kalau empat minggu, ini sudah terpotong libur lebaran," ucapnya.

Soesilo juga merasa kecewa atas sikap KPK yang melayangkan penundaan sidang praperadilan tersebut. Sebab, pihaknya ingin agar proses praperadilan dapat dilangsungkan dengan cepat. Agar Sofyan bisa tahu statusnya.

Oleh karena itu, Soesilo berharap, lembaga antirasuah itu tidak melakukan tindakan penahanan terhadap kliennya. Sebab, proses praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya masih bergulir.

Pengajuan praperadilan kliennya bukan bentuk perlawanan terhadap lembaga antirasuah. "Tetapi klien saya mencoba bertanya dasar penetapan tersangka ini. Bukan melawan KPK, karena ini kan hak," ujar Soesilo.

Sponsored

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyampaikan, kebutuhan koordinasi menjadi dasar pertimbangan penjadwalan ulang sidang praperadilan yang diajukan pihaknya. Pengajuan penundaan sidang tersebut juga sudah dilayangkan kepada PN Jakarta Selatan sejak Jumat (17/5).

Febri menyampaikan menyerahkan keputusan penentuan jadwal sidang praperadilan pada majelis hakim praperadilan. "Kapan jadwal berikutnya, KPK menyerahkan pada hakim yang ditunjuk," ucap Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Sofyan diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 lalu. Di antara tersangka yang sudah divonis oleh KPK yakni, Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan. 

Berita Lainnya
×
tekid