sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Romy ditunda dua minggu

Ketua Hakim Agus Widodo memutuskan sidang praperadilan ditunda dua minggu

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 22 Apr 2019 11:40 WIB
Sidang Romy ditunda dua minggu

Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditunda selama dua minggu. Sebab, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan.

"Sidang ditunda untuk dua minggu. Awalnya teman-teman KPK meminta waktu tiga minggu. Sementara kami berharap paling lama ditunda itu satu minggu," tutur Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail.

Akhirnya Ketua Hakim Agus Widodo memutuskan sidang praperadilan ditunda dua minggu saja. Akibatnya Maqdir belum sempat menyampaikan permohonannya dalam sidang praperadilan hari ini.

Maqdir mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penundaan sidang tersebut. KPK hanya mengajukan permintaan penundaan waktu praperadilan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut

Maqdir mengaku agak kecewa dengan keputusan penundaan sidang praperadilan. Sebab, sudah mempersiapkan segala keperluan untuk sidang praperadilan sejak 29 Maret 2019.

"Perkara ini seharusnya cepat. Akan tetapi, bagaimanapun juga sudah ditunda oleh Ketua Majelis selama dua minggu, ya kami terima. Saya percaya proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk penundaan ini," kata Maqdir.

Sementara Romy dikabarkan kembali menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Romy mengeluhkan sempat mengeluhkan sakit saat buang air besar sejak Jumat (29/3).

"Beliau masih sakit, di rumah sakit. Saya tidak berwenang memberikan keterangan tentang penyakitnya, mestinya tanya ke dokter saja," tutur Maqdir.

Sponsored

Status Romy masih dalam masa pembantaran, tidak terhitung sebagai masa penahanan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Romy bersama dua tersangka lainnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4). Sementara tersangka lainnya, Haris ditahan di Rutan Cab KPK di Kantor KPK C1, sedangkan Muafaq ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid