sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang sengketa Pileg, MK periksa 68 perkara

MK akan mendengarkan keterangan dan jawaban KPU dalam sidang hari ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 15 Jul 2019 11:00 WIB
Sidang sengketa Pileg, MK periksa 68 perkara

MK akan mendengarkan keterangan dan jawaban KPU dalam sidang hari ini. 

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019. Sidang hari ini akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk 68 perkara.

"Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/7).

Dalam pemeriksaan persidangan KPU, selaku pihak termohon, akan menyampaikan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon. Selain itu, pihak terkait dan Bawaslu juga akan menyampaikan keterangan. Pengesahan alat bukti juga dilakukan dalam persidangan hari ini.

Ada 68 perkara yang akan diperiksa MK dalam sidang hari ini. Perkara-perkara tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, Aceh, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.

"Persidangan terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," kata Fajar.

Masing-masing panel persidangan diisi oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), sementara Arief diusulkan oleh DPR.

Sponsored

Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid