sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SIKM tidak diberlakukan saat PSBB total di Jakarta

Masyarakat tetap boleh keluar masuk Jakarta. Tapi, ada pembatasan dan pengetatan yang harus dipatuhi.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 13 Sep 2020 12:10 WIB
SIKM tidak diberlakukan saat PSBB total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9).

Menurut Anies, aturan yang akan diumumkannya pada hari ini itu lebih kepada menerapkan pembatasan dan pengetatan terhadap sejumlah tempat dan aktivitas masyarakat di luar rumah. "Oh tidak ada lagi aturan SIKM," kata Anies di Jakarta, Sabtu (12/9) malam. 

Anies menjelaskan, bahwa masyarakat tetap boleh keluar masuk Jakarta. Hanya saja, ketika di ibu kota, kata dia, terdapat sejumlah pembatasan dan pengetatan yang mesti dipatuhi oleh warga yang berasal dari luar ibu kota. "Kalau mobilitas dan lain-lain tidak ada. Tapi lebih kepada aturan interaksi di Jakarta," ujarnya. 

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini akan mengumumkan aturan detil mengenai penerapan PSBB total di Jakarta. Dia mengaku, telah melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dalam hal ini jajaran menteri dan sejumlah kepala daerah di Jabodetabek mengenai aturan PSBB total yang akan diterapkan di Jakarta.

Sponsored

SIKM sebelumnya diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada Juni 2020, saat kali pertama masa penerapan PSBB. Kebijakan SIKM tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid