sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Silakan Menag bantah terima uang Rp70 juta, KPK: Kami punya bukti

Tak menutup kemungkinan Lukman Hakim Syaifuddin akan dipanggil dalam proses persidangan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 11 Jun 2019 11:59 WIB
Silakan Menag bantah terima uang Rp70 juta, KPK: Kami punya bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi bantahan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Kalau bantahan sering kita dengar. Banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan. Itu silakan saja,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Febri, KPK telah mempunyai informasi dan bukti yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait. Nanti akan dibuktikan satu-satu dalam proses persidangan," ucap Febri.

Febri menjelaskan, tak menutup kemungkinan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

"Tentu, misalnya, Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi, atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang. Ini tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Selain itu, ia juga menyatakan uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS juga bisa saja menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan nanti. Tak hanya uang, benda lainnya yang juga disita KPK juga akan dijadikan alat bukti. 

“Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini. Bisa saja nanti itu bagian dari proses pembuktian, apakah akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal. Nanti kita lihat di proses persidangan," katanya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, menjelaskan mengklarifikasi ihwal dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/6), membantah pemberitaan tersebut.

“Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang," kata Lukman. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid