sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sindir Hasto Kristiyanto, aktivis berikan jamu antidiare ke KPK

KPK diminta menuntaskan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR dari PDIP yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jan 2020 14:14 WIB
Sindir Hasto Kristiyanto, aktivis berikan jamu antidiare ke KPK

Koalisi masyarakat madani antikorupsi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyerahkan jamu antidiare kepada segenap jajaran lembaga antirasuah itu. 

Penyerahan jamu itu merupakan aksi simbolik agar para penyidik KPK dapat segera mengusut secara tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Aksi ini juga sebagai bentuk sindiran kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sempat menghilang saat penggeledahan di kantor PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari koleganya, Djarot Saiful Hidayat, Hasto ketika itu tengah sakit diare.

Ray Rangkuti, aktivis yang ikut menyambangi KPK, mengatakan pihaknya saat ini menunggu langkah tegas dari KPK menuntaskan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR dari PDIP. Sebab, dia menilai giat penindakan KPK saat ini terbilang minim lantaran urung melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

“Langkah KPK yang sudah sama-sama kita ketahui, ada rencana melakukan penyegelan terhadap salah satu kantor partai politik yang sampai sekarang kita enggak tahu, kapan penyegelan ini dilakukan. Penyegelannya saja kita belum tahu apalagi penggeledahannya apakah akan dilakukan atau tidak,” kata Ray di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Menurut Ray, penyerahan obat ini agar para penyidik dan pimpinan KPK tidak terserang penyakit diare seperti Hasto. "Mengingat sekarang ini sedang musim penghujan, karena ada saja orang yang mau disidik bisa sakit diare. Jangan sampai juga penyidiknya sakit diaere," ucap dia.

Dalam aksi simbolik itu, turut hadir Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow; peneliti Indonesia Budget Center, Rahmat; Research and Advocacy Manager Seknas Fitra, Badi'ul Hadi; Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Kaka Suminta; dan Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan tiga kader PDIP yakni Agistiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Misaku.

Sponsored

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Pemberian uang kepada Wahyu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019. 

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada kader PDIP bernama Saeful. Saeful, kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk biaya operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid