sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sisir Surabaya, KPK sita sejumlah barang terkait Nurhadi

Benda-benda itu disinyalir berhubungan dengan perkara mafia kasus di MA.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 21:20 WIB
Sisir Surabaya, KPK sita sejumlah barang terkait Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang usai menggeledah beberapa tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penyisiran menyasar kantor hukum Rahmat Santoso & Partners dan rumah adik ipar bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Benda-benda yang disita disinyalir berhubungan dengan kasus penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Khususnya yang melibatkan Nurhadi.

"Dalam penggeledahan yang tadi sudah dilakukan, penyidik juga menemukan beberapa dokumen. Yang dianggap terkait dengan berkas perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2).  Alat komunikasi yang didapatkan di lokasi turut disita.

Dirinya yakin, kedua benda yang disita membuat penyidik kian dekat dalam menemukan Nurhadi. Namun, penyidik mesti mendalaminya dulu. "Juga dapat dijadikan penambahan berkas perkara," ucapnya.

Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto serta Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Terkait kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran selalu mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid