sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem bermasalah, DKI perpanjang pendaftaran PPDB sehari

Masyarakat mengeluh kesulitan mengakses situs PPDB DKI Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 07 Jun 2021 20:01 WIB
Sistem bermasalah, DKI perpanjang pendaftaran PPDB sehari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sampai Kamis (10/6) pukul 14.00 WIB. Keputusan perpanjangan masa pendaftaran karena ada keluhan masyarakat saat mengakses situs PPDB DKI Jakarta.

Hari ini, Senin (7/6), akses ke situs pendaftaran siswa baru, ppdb.jakarta.go.id, sempat dihentikan. Penghentian berlangsung pukul 16.00-18.00 WIB. Perpanjangan masa pendaftaran merupakan solusi pengganti waktu yang terbuang tersebut.

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengakui ada kelambatan dalam sistem pendaftaran pada situs PPDB DKI Jakarta akibat traffic (kunjungan) yang padat pada jam tertentu. Keputusan menghentikan pengajuan akun baru pendaftaran dari pukul 16.00-18.00 WIB bertujuan untuk optimalisasi sistem.

“Karena ini keterlambatannya sehari, maka (masa pendaftaran) ditambah. Dari 7-9 Juni (masa pendaftaran PPDB DKI Jakarta), menjadi sampai 10 Juni 2021 jam 14.00. Jadi, mundur sehari. Juga yang di-off-kan (dihentikan) itu bukan semua sistem, hanya ajuan akun baru. Kalau yang lainnya (masih) bisa mendaftar, bisa mengikuti administrasi, bisa melihat peringkatnya,” ucapnya saat dihubungi, Senin (7/6).

Ia menyebut, setelah penghentian sementara, sistem pendaftaran PPDB DKI Jakarta sudah normal kembali. Untuk solusi jangka panjang, kata dia, nanti perlu kajian lebih lanjut yang membutuhkan waktu lama.

“Kita butuh waktu untuk mengerti apa yang terjadi. Yang terpenting solusi bagi masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan,” tutur Taga.

PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, terdapat 113 Satuan Pendidikan PAUD Negeri, 1.322 SDN, 292 SMPN, 115 SMAN, 73 SMKN, 13 SLB, dan 39 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) pada PPDB kali ini.

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid