sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem Omnibus dinilai tidak cocok dengan demokrasi Indonesia

UU Cipta Kerja berkonsep Omnibus ini, dinilai diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis China.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 15 Okt 2020 09:32 WIB
Sistem Omnibus dinilai tidak cocok dengan demokrasi Indonesia

Gelombang penolakan rakyat terhadap UU Cipta Kerja melalui konsep Omnibus yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), semakin membesar dari hari ke hari. Hal itu terlihat dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta kemarin, yang diklaim dihadiri jutaan massa.  

Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 Fahri Hamzah menilai, UU Cipta Kerja tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak individu, serta hak berserikat atau berkumpul dan memberikan kewenangan luar biasa kepada lahirnya kapitalisme baru. 

"Tradisi demokrasi yang demokratis selama ini, falsafahnya akan diganti dengan nilai-nilai kapitalisme baru yang merampas hak-hak individual dan  berserikat atau berkumpul. Mereka juga diberikan kewenangan untuk memobilisasi dana, tanpa dikenai peradilan. Ini anomali yang berbahaya sekali," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Fahri menegaskan, UU Cipta Kerja berkonsep Omnibus ini, diadopsi pemerintah dan DPR dari sistem komunis China, yang melihat kapitalisme baru ala China ini lebih menjanjikan ketimbang kapitalisme konservatif model Amerika dan Eropa.

"Sekarang ada kapitalisme baru yang lebih menjanjikan kapitalisme komunis China. Dari situ diambil kesimpulan, kita harus mengambil jalan mengikuti pola perkembangan ekonomi kapitalisme China yang sebenarnya tidak cocok dengan kita. China dikendalikan dengan sistem komunis, sementara Indonesia dikendalikan dengan sistem demokrasi," katanya.

Hal inilah, menurut Fahri, tidak disadari pemerintah dan DPR yang ternyata tidak mampu memahami mazhab atau falsafah dibelakang UU Cipta Kerja berkonsep Omnibus ini secara utuh. 

Ketidakpahaman terhadap mazhab kapitalisme baru China ini dialami seluruh partai politik. Karena sejak awal, seluruh partai politik terlibat secara aktif melakukan sosialisasi dan pembahasan, termasuk partai yang diujungnya menolak, karena ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini saja.

"Jangan lupa dibalik keputusan ini, ada persetujuan lembaga DPR dan proposal dari pemerintah, banyak hal yang diabaikan tiba-tiba disahkan, ini menjadi pertanyaan besar. Di sinilah, saatnya kita harus melakukan reformasi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan," katanya.

Sponsored

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mempertanyakan untuk kepentingan siapa, sebenarnya UU Cipta Kerja tersebut yang dipaksakan keberadaannya segera ada dengan pengesahan percepatan.

Sebab, para investor dari Amerika dan Eropa justru ramai-ramai mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia menolak UU Cipta Kerja, karena tidak dianggap tidak bersahabat dengan investor. 

"Investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan  dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana?" tanya Fahri.

Hal ini tentu akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah dalam menarik investasi asing agar menanamkan modalnya di Indonesia. 

Di samping itu, investor juga kerap mempersyaratkan, apakah negara tersebut menghargai demokrasi atau tidak merusak lingkungan dalam menanamkan modalnya di suatu negara.

"Ini akan menjadi problem tersendiri, karena mahzab UU Cipta Kerja berkonsep Omnibus ini tidak berasal dari pemikiran negara demokrasi seperti Prancis, yang menghargai demokrasi dan tidak merusak lingkungan, serta tidak merampas hak individu dan berserikat. Undang-undang ini, mahzabnya dari kapitalisme China," tegasnya.

Fahri mengaku sejak awal sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membuat UU Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demonstrasi rakyat besar-besaran dan ujung-ujungnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Dari awal saya sarankan ke presiden, ngapain membuat undang-undang baru. Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder. Apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan  akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada. Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemerintahnya, PP-nya," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid