sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sistem zonasi PPDB, cita-cita muluk pemerataan pendidikan

Sistem zonasi yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menuai pro-kontra di masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 19 Jun 2019 21:40 WIB
Sistem zonasi PPDB, cita-cita muluk pemerataan pendidikan

Perlu perbaikan

Doni Kusuma Albertus menganggap, polemik orang tua peserta didik terhadap kebijakan zonasi belum punya alasan kuat. Selama tiga tahun kebijakan zonasi dilakukan, kata dia, pemerintah sudah mengadakan koordinasi, konsolidasi, dan sosialisasi dari tingkat pemerintah daerah, kepala dinas, bahkan sekolah-sekolah.

Namun, persoalan komunikasi dan teknis masih tetap jadi masalah.

“Keberatan orang tua misalnya nih, kok anak pintar enggak bisa ditampung di sekolah negeri. Padahal, itu tidak benar, sebab anak pintar tetap bisa masuk sekolah negeri dengan kuota yang 5%,” ujar Doni.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Rabu (19/6) menyayangkan persiapan dan sosialisasi pelaksanaan PPDB selama enam bulan yang belum optimal.

Menurutnya, Kemendikbud kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerapan sistem zonasi. Beberapa kepala daerah, kata Suaedy, perlu memodifikasi dan mengantisipasi penyimpangan sistem zonasi.

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta pemerintahan daerah. Sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Suaedy dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).

Sejumlah siswa dan orang tua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6). /Antara Foto.

Sponsored

Dihubungi terpisah, peneliti bidang pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Anggi Afriansyah menuturkan, aturan PPDB tahun ini sudah ada sejumlah perbaikan.

Menurut dia, tahun ini pemerintah daerah lebih leluasa untuk membuat petunjuk teknis merujuk aturan nasional.

“Sehingga, mereka (pemda) mampu menyesuaikan dengan kondisi lokal yang mempertimbangkan jarak sekolah, kondisi geografis, dan sosiol-budaya,” kata Anggi saat dihubungi, Rabu (19/6).

Selanjutnya, aturan terkait tinggal di domisili yang tahun lalu (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018) hanya enam bulan, saat ini sudah satu tahun. Kemudian, sebut Anggi, PPDB daring juga memangkas kecurangan.

“Karena transparan dan akuntabel, dapat diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, kata Anggi, asas PPDB yang transparan, akuntabel, nondiskriminatif, objektif, dan berkeadilan sangat penting untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi upaya pemerataan pendidikan.

Akan tetapi, Anggi mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama, kata dia, persoalan PPDB seolah menjadi ritual tahunan dan menunjukkan betapa rumitnya persoalan pendidikan di Indonesia.

“Disparitas pendidikan di Indonesia masih menganga, soal desa-kota, perkotaan-pedalaman, secara faktual masih terlihat. Sekolah mengelompok di perkotaan,” tutur Anggi.

Kemudian, imajinasi sekolah favorit masih tertancap kuat, baik di benak orang tua maupun pemangku kepentingan pendidikan. Akibatnya, orang masih berlomba menuju sekolah favorit.

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru menimbulkan kegaduhan.

“Dan faktualnya jelas. Di benak orang tua, sekolah favorit berarti pintu masuk ke perguruan tinggi favorit, dan menjadi jalan lurus menuju kesuksesan. Padahal tidak demikian. Apalagi perguruan tinggi masih tetap melihat asal sekolah (unggulan atau tidak),” ujarnya.

Selanjutnya, Anggi menyoroti pemetaan sekolah dan jumlah penduduk usia sekolah yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah. Tujuannya, kata dia, agar tak ada anak didik yang terbatasi dan mendapatkan di wilayah rumahnya sangat sedikit jumlah sekolah, bila dibandingkan jumlah anak usia sekolah.

“Dan, dalam jangka panjang ini perlu diperhatikan pemerintah. Jangan sampai sekolah kosong karena sudah minimnya anak usia sekolah,” kata Anggi.

Di samping itu, menurut Anggi, mekanisme sosialisasi aturan PPDB harus lebih gencar dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Pemanfaatan beragam jejaring, baik offline maupun online, perlu dilakukan lebih intens agar PPDB tidak jadi problem tahunan,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid