sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sita aset Benny Tjokro, Kejagung tunggu respons pemerintah Singapura

Kejagung sebut nilai salah satu tambang yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Mar 2021 09:06 WIB
Sita aset Benny Tjokro, Kejagung tunggu respons pemerintah Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, tanah yang disita akan dijadikan lapangan golf oleh Benny. Rencana pembuatan lapangan golf itu pun bekerja sama dengan perusahaan adiknya, PT Rimo Internasional Lestari.

"Penyitaan surat tanah 147 hektare di daerah Cianjur," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (19/3).

Dibeberkan Febrie, penyidik juga tengah menunggu komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintah Singapura untuk menyita aset Benny. Bahkan, jaksa yang bertugas di Kedutaan Singapura telah dipersiapkan untuk melakukan eksekusi penyitaan.

"Kami masih menunggu dari sana (Pemerintah Singapura)," ucapnya.

Di sisi lain, dia membeberkan, penghitungan nilai aset berupa tambang milik tersangka Heru Hidayat. Sampai saat ini, tersisa satu tambang yang belum usai penghitungannya dari tiga tambang milik Heru dan satu tambang milik Benny.

"Satu tambang yang sudah selesai dihitung itu nilainya Rp1,5 triliun," ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Sponsored

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid