sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sita ruko, KPK periksa 2 saksi kasus pengadaan CSRT

Komisi antirasuah disinyalir telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum dipublikasikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 28 Des 2020 11:46 WIB
Sita ruko, KPK periksa 2 saksi kasus pengadaan CSRT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

"Tim Penyidik KPK (pada) Rabu (23/12), juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (28/12).

Ali berkata, pihaknya akan mendalami ruko tersebut dengan mengonfirmasi saksi yang terkait dengan perkara ini. Setidaknya terdapat dua saksi yang telah dipanggil, yaitu penanggung jawab PT Ametis Indogeo Prakasa, Gregorius Haryuatmanto dan staf keuangan PT Ametis Indogeo Prakasa, Umi Wijayanti.

"Tempat riksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tandas Fikri.

Sponsored

KPK tengah melakukan penyelidikan kasus pengadaan CSRT BIG yang bekerja sama dengan LAPAN. Komisi antirasuah diduga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, tetapi memublikasikannya.

Berita Lainnya
×
tekid