sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FSGI: SKB 4 menteri terbaru, potret kebijakan pendidikan yang paradoks

FSGI juga menilai SKB 4 Menteri versi revisi disebut merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 10 Agst 2020 09:01 WIB
FSGI: SKB 4 menteri terbaru, potret kebijakan pendidikan yang paradoks

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan proses belajar mengajar tatap muka di wilayah zona kuning bakal memunculkan klaster baru di sekolah. FSGI menilai Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri versi revisi merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks.

Pasalnya, pelonggaran pembukaan sekolah justru ketika penularan Covid-19 di Indonesia semakin tinggi. Mulanya, pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona hijau saja sangat ketat dan secara bertahap. Ironisnya, sekarang pembukaan sekolah tatap muka wilayah zona kuning malah diperbolehkan.

“FSGI khawatir, SKB 4 Menteri yang baru juga berpotensi dikesampingkan daerah. Sebab, memang tak ada sanksi bagi daerah yang melanggar,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).

SKB 4 Menteri versi revisi akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda dalam pelaksanaan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning. Dari segi efektivitas, pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning tidak terjamin.

Sebab, kata Satriwan, pembelajaran terbatas empat jam/hari. Di sisi lain, kantin sekolah dilarang buka, kegiatan ekstrakurikuler dilarang, kegiatan olahraga dilarang, siswa dilarang berkumpul dengan kelas lain, kegiatan kesiswaan OSIS, MPK, dan lain sebagainya juga dilarang, siswa hanya berinteraksi terbatas di kelas sendiri.

“Jadi sebenarnya psikososial siswa juga sangat dibatasi walau tatap muka. Karena kegiatan kesiswaan semuanya dilarang. Padahal yang diidam-idamkan oleh anak untuk masuk sekolah adalah kegiatan sekolah yang banyak tadi, berkumpul ramai-ramai. Nah, sekarang justru semua itu dilarang. Artinya, pembelajaran di sekolah juga tak akan efektif,” tutur Satriwan.

FSGI menyadari banyaknya persoalan teknis dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebaiknya, kata dia, pemerintah pusat dan daerah terlebih dahulu membenahi persoalan PJJ.

PJJ berlangsung tidak optimal bukan dalih pembukaan sekolah tatap muka di wilayah zona kuning. Sebab, kata Satriwan, risiko nyawa dan kesehatan orang tua lebih besar ketimbang berbagai kendala teknis selama PJJ.  

Sponsored

“Hak hidup dan hak sehat bagi anak, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua adalah yang utama,” ucapnya.

Berdasarkan catatan FSGI, per 10 Agustus 2020, terdapat beberapa siswa hingga guru di sekolah dan pesantren yang positif Covid-19. Berikut data lengkapnya.

1. 28 guru dari 2 sekolah di Kota Balikpapan,

2. 35 santri dari pesantren di Kabupaten Pati,

3. 4 guru di Kota Surabaya,

4. 2 siswa di Kabupaten Sumedang,

5. 2 siswa di Kabupaten Sambas,

6. 2 guru di Kota Pariaman,

7. 1 siswa di Kota Sawahlunto,

8. 1 siswa di Kabupaten Tegal,

9. 1 siswa di Kota Tegal,

10. 1 guru di Kota Solo,

11. 1 guru meninggal positif Covid-19 di Kabupaten Madiun,

12. 1 guru di Kota Madiun,

13. 50 santri di Ponpes Gontor 2 Kabupaten Ponorogo,

14. 5 pengajar (ustaz) di Ponpes Kota Tangerang,

15. 1 pengajar (ustaz) dan 6 santri di Kabupaten Wonogiri,

16. 3 santri di Ponpes Kabupaten Pandeglang,

17. 43 santri di Ponpes Temboro Kabupaten Magetan.

Berita Lainnya
×
tekid