sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SMP hingga SMA di Jateng diizinkan gelar sekolah tatap muka

Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMP hingga SMA di Jawa Tengah dilaksanakan saat PPKM mikro, 5-16 April.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 21 Mar 2021 14:48 WIB
SMP hingga SMA di Jateng diizinkan gelar sekolah tatap muka

Satuan pendidikan jenjang sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah sanawiah (MTs) hingga menengah atas (SMA), kejuruan (SMK), atau madrasah aliah (MA) di Jawa Tengah (Jateng) diperkenankan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 5-16 April 2021. Namun, harus mengikuti persyaratan yang ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Hari Wuljanto, menyatakan, persyaratan uji coba PKM tertuang dalam surat nomor 421.1/03858 tertanggal 18 Maret 2021. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, misalnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan menyusun prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19. Ketiga, mengidentifikasi kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) serta mendata guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.

Syarat berikutnya, mengidentifikasi dan memetakan lintas sektor dalam rencana pelaksanaan uji coba,  menyiapkan pengaturan pembelajaran sesuai prokes, dan bekerja sama dengan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat. "Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan," imbuh Hari. 

Satuan pendidikan juga diminta mengidentifikasi beban dan sumber pembiayaan serta telah melakukan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan. Selain itu, mengisi dan memenuhi daftar periksa.

PKM dapat dilaksanakan apabila satuan pendidikan mengantongi penilaian siap dari Tim Verifikasi dan Visitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng atau Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota sesuai kewenangan. Lalu, diizinkan orang tua/ wali siswa dan penyelenggaraan uji coba PTM dari yang berwenang atau pemerintah daerah (pemda).

Dalam pelaksanaan PKM, satuan pendidikan wajib menerapkan prokes secara ketat dan kegiatan berlangsung secara bertahap dan terbatas. Jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA masing-masing maksimal 18 siswa dan sekolah luar biasa (SLB) paling banyak 5 orang per kelas.

"Tiap jam (pelajaran berdurasi) 30 menit. Dalam satu hari maksinal 4 jam pelajaran tanpa istirahat," jelasnya, melansir situs web Pemprov Jateng. Pada tahap pertama, jumlah siswa tiap sekolah 70-110 orang siswa. Fase berikutnya ditambah sesuai hasil evaluasi. 

Sponsored

Selain itu, satuan pendidikan wajib mengatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter serta tidak memperkenankan kantin sekolah dibuka karena siswa diharuskan membawa bekal. Sarana peribadatan juga dilarang beroperasi dan membawa perlengkapan masing-masing.

Untuk SMK, terutama mata pelajaran (mapel) praktik,  melaksanakan kombinasi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ), pembelajaran secara bergiliran (shifting), dan bekerja sama dengan fasyankes terdekat.

Apabila nantinya terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilakukan penutupan (lockdown) selama 14 hari dan dilarang melakukan aktivitas pembelajaran ataupun lainnya. Pihak sekolah pun diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan, melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, puskesmas, atau fasyankes untuk melakukan pengetesan usap (swab).

"Apabila hasil swab test menunjukkan hasil positif, maka peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Satuan pendidikan melaporkan hasil swab test kepada Kepala Dinas/Cabang Dinas setempat, selanjutnya melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah," tutup Hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid