sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insiden di asrama mahasiswa Papua, polisi cekal enam anggota ormas

Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 29 Agst 2019 13:33 WIB
Insiden di asrama mahasiswa Papua, polisi cekal enam anggota ormas

Polda Jawa Timur mencekal enam orang saksi berlatarbelakang ormas dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk keperluan tersebut. 

"Kita mencekal enam orang saksi lainnya untuk mempermudah penyelidikan," kata Luki di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/8).

Namun demikian, ia tak merinci identitas para saksi yang dicekal. Dia juga tak menyebut ormas asal mereka.

Luki mengatakan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi untuk menyelidiki insiden pengepungan yang diwarnai ujaran rasial di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya. Para saksi terdiri dari 7 saksi ahli, dan 22 saksi fakta dari masyarakat.

Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, sejumlah akun media sosial, serta kumpulan video.

Polisi juga akan kembali memanggil pihak mahasiswa Papua, untuk kembali diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan terkait timbulnya ujaran rasial dalam peristiwa pengepungan asrama yang berawal dari patahnya tiang bendera di depan asrama.

"Kita akan layangkan pemanggilan. Mudah-mudahan untuk memperkuat dan bisa hadir," pintanya.

Luki juga mengatakan, Polda telah menetapkan satu tersangka, yaitu Tri Susanti. Polisi menjeratnya dengan Undang-UndangITE, pasal 160 KHUP, dan Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sponsored

Tersangka diduga melakukan provokasi sehingga membuat keributan dan kerusuhan. "Kemarin sore sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS, Kami jerat beberapa pasal dan beberapa undang-undang. Seperti halnya UU  ITE," ujarnya.

Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019. Saat pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya. 

Belakangan, FKPPI Surabaya menjelaskan Tri beraksi secara personal. Bukan atas nama organisasi. Selain itu, FKPPI Surabaya telah mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya. 

Adapun terkait pematahan tiang bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua, Luki menjelaskan, masih dalam proses penyelidikan oleh tim Polrestabes Surabaya. Polrestabes masih mengumpulkan barang bukti dan saksi lain untuk mengungkap pelaku penghinaan terhadap lambang negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid