sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Baiq Nuril, MA dinilai tak punya kepekaan

"Saya melihat MA itu seakan-akan mengabaikan tentang fakta hukum berjalan."

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Minggu, 18 Nov 2018 18:40 WIB
Soal Baiq Nuril, MA dinilai tak punya kepekaan

Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, menilai MA mengabaikan sejumlah fakta hukum, dalam kasus yang menimpa mantan pegawai honorer Tata Usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.

Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena merekam perbuatan mesum kepala sekolahnya.

"Saya melihat MA itu seakan-akan mengabaikan tentang fakta hukum berjalan, kemudian yang kedua, dia nggak punya kepekaan, padahal sudah ada peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata dia, Minggu (18/11).

Dia menjelaskan, penggunaan UU ITE dalam kasus Nuril juga tidak tepat. Namun ia mengatakan, Nuril bukanlah satu-satunya korban dalam penggunaan UU ITE.

"Kalau dilihat konteks UU ITE memang sangat bermasalah, jadi ibu Nuril bukan korban satu-satunya, dan sudah cukup banyak. Jadi tidak tepat dibawa ke ranah dikenakan ke UU ITE, bukan secara esensi kalau dilihat, bukan tindak pidana konseptual mengenai ketertiban," imbuhnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar Nuril untuk terlebih dulu patuh kepada vonis MA yang diterimanya. Lantas sesudahnya, barulah upaya hukum bisa dilakukan. 

"Yang jelas putusan harus diikutin ya, kalau memang dilakukan, harus ada upaya dikoridor hukum. Nah kalau memang yang dilakukan sekarang oleh teman-teman menolak atau mengeksaminasi putusan, itu harus dilakukan sebagai kritik," kata dia.

Kendati demikian, ketika ditanya soal kemungkinan penyelamatan Nuril dengan amnesti Presiden, dia mengatakan bahwa sebaiknya para pembela Nuril fokus terlebih dahulu pada ranah yudikatifnya dulu.

Sponsored

"Memang dimungkinkan, saya kira bisa saja. Sebaiknya kita lihat dari aspek hukumnya dulu, karena bahwa eksekutif ikut campur barangkali opsi yang kedua lah, kita bereskan dulu judicialnya, memperbaiki soalnya, jangan sampai MA seperti ini," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid