sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Bintang Kejora, polisi pulangkan dua mahasiswa Papua

Sebanyak enam orang masih ditahan oleh polisi sampai saat ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Sep 2019 11:56 WIB
Soal Bintang Kejora, polisi pulangkan dua mahasiswa Papua

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan sebanyak dua mahasiswa asal Papua bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan kepolisian usai ditangkap beberapa waktu lalu.

Menurut Argo, dugaan keterlibatan keduanya dalam pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut tak terbukti setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Karena itu, dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah dipulangkan. 

“Dari delapan orang yang ditangkap, dua lainnya telah dipulangkan. Jadi, ada enam orang yang sampai saat ini masih ditahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (3/9).

Argo mengatakan, semula keduanya disangkakan dengan pasal makar saat ditangkap pihak kepolisian. Namun, setelah ditelusuri, pihaknya tak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Nailana dan Norince. 

Sementara itu, keenam orang yang sampai saat ini masih ditahan, kata Argo, yaitu Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Argo tidak menyebut seberapa lama waktu penahanan terhadap keenam yang telah diamankan itu. 

"Keenam orang tersebut sudah ditahan di Mako Brimob," ucap Argo. 

Atas perbuatannya, Argo menambahkan, keenam mahasiswa yang masih ditahan akan dijerat Pasal 106 dan 110 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

Menanggapi penangkapan mahasiswa Papua, Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera, mengatakan pelaku pengibaran bendara Bintang Kejora dalam demonstrasi warga dan mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka tidak boleh dipidana.

Sponsored

Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam aksi yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak mengeluarkan pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum," katanya.

Selain itu, kata dia, aksi yang digelar tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, pemidanaan terhadap enam warga Papua yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

"Pasal 5 UU 9 tahun 1998 tegas memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menggelar demonstrasi yang pelaksanaannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan Kapolri," kata Yosep.

Oleh karena itu, ia meminta presiden memerintahkan Kapolri agar melakukan koreksi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam peserta aksi asal Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Ia menambahkan demonstrasi dilakukan dalam rangka untuk menuntut hak sebagai manusia Indonesia guna mendapat keadilan di bidang hukum maupun sosial. Ia juga menegaskan para peserta demonstrasi tetap bisa dipidana jika, dalam melaksanakan aksi ternyata mereka melakukan pembakaran atau merusak fasilitas umum.

Selain itu, lanjut dia, penyampaian pendapat apa pun di muka umum yang diatur oleh undang-undang tersebut berbeda dengan tindakan makar. "Kalau mengibarkan bendera Bintang Kejora dianggap makar, maka aksi lain yang juga mengibarkan bendera dengan maksud ingin mengganti dasar negara kita juga harus dipidana," kata Yosep.

Berita Lainnya
×
tekid