sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal capim KPK, Jokowi dinilai abaikan aspirasi publik

Jokowi dinilai tergesa-gesa dalam menyodorkan nama-nama kandidat capim KPK ke DPR.

Achmad Al Fiqri Akbar Ridwan
Achmad Al Fiqri | Akbar Ridwan Rabu, 04 Sep 2019 21:42 WIB
Soal capim KPK, Jokowi dinilai abaikan aspirasi publik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya. 

"Ini sebenarnya kontradiksi dengan pernyataan Pak Jokowi. Waktu satu hari ini bukan waktu yang tepat untuk serahkan sepuluh nama ke DPR RI. Bahkan, Presiden menyebutkan tidak usah tergesa-gesa dalam memilih pimpinan KPK," kata Kurnia saat dalam diskusi bertajuk "Menjawab Integritas 10 Capim KPK" di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Jika merujuk pada Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Kurnia, Jokowi punya waktu 14 hari sebelum menyerahkan nama kandidat capim KPK ke DPR RI, terhitung sejak diterimanya laporan hasil seleksi dari pansel. 

Seharusnya, kata Kurnia, Jokowi dapat mendengarkan dan menanyakan pendapat dari masyarakat terlebuh dahulu sebelum mengirimkan nama ke DPR. "Kalau hal ini sudah terjadi dan nama itu sudah dikirimkan ke DPR, maka kebijakan Presiden Jokowi tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang jelas," ungkap dia.

Lebih jauh, Kurnia menilai klaim Jokowi yang menyebut sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebagai sesuatu yang janggal. Menurut dia, tidak masuk akal Jokowi mempertimbangkan nama-nama kandidat itu hanya dalam sehari. 

"Presiden harus jelaskan kenapa proses ini sangat cepat. Jangan sampai publik menilai ada intervensi tertentu pada Presiden. Dengan masifnya masukan masyarakat dan Presiden tak mendengarkan hal itu, bisa dibilang Presiden mengabaikan masyarakat," tutur dia. 

Dari 10 nama kandidat, hanya Komisioner KPK 2014-2019 Alexander Marwata yang lolos sebagai perwakilan KPK, sedangkan Polri diwakili Firli Bahuri. Badan Pemeriksaan Keuanga  (BPK) diwakili I Nyoman Wara dan Kejaksaan Agung diwakili Johanis Tanak. 

Kandidat lainnya ialah Lii Pintauli Siregar (advokat), Luthfi K Jayadi (dosen), Nawawi Pamolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (pegawai Kementerian Keuangan).

Sponsored

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai dari 10 nama yang disodorkan Jokowi, ada beberapa kandidat yang berkualitas dan rekam jejaknya baik. Karena itu, ia menawarkan jalan tengah sebagai solusi. 

"Paling tidak, barangkali dia (Jokowi) bisa membuat prioritas 1 sampai 5, siapa orang yang paling dia dorong ke DPR (berdasarkan saran masyarakat)," ujar eks Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada itu. 

Uji kelayakan dan kepatutan tak perlu dikebut

Selain itu, ia pun menyarankan agar DPR tidak terburu-buru menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Menurut dia, calon pimpinan KPK tidak perlu disahkan oleh DPR periode sekarang.

"Buat apa dipercepat? Enggak ada juga urgensinya mendorong (percepatan pemilihan pimpinan KPK). Apa urgensinya harus fit and proper test sekarang? Menurut saya, tidak menguntungkan (kalau) sekarang karena pelantikan masih 11 Desember," pungkasnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam tidak mempersoalkan latar belakang para kandidat pemimpin yang akan menakhodai lembaga antirasuah itu. Namun demikian, ia berharap DPR memilih kandidat yang punya integritas.

"Bagi kami kalau negara ini serius ingin menjaga kualitas KPK, seharusnya negara dapat memilih orang-orang yang berintegritas. Kami ingin KPK menjadi lembaga yang pruden, (pimpinan) yang integritasnya tidak hanya di mulut," ujar Nanang.

Berita Lainnya
×
tekid