sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tertutup soal Covid-19, Pemerintah akan tempuh jalur hukum kepada Rizieq Shihab

Keputusan diambil dalam rapat Kemenko Polhukam bersama beberapa instansi terkait lainnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 29 Nov 2020 21:31 WIB
Tertutup soal Covid-19, Pemerintah akan tempuh jalur hukum kepada Rizieq Shihab

Pemerintah bakal menempuh jalur hukum terhadap warganya yang menolak mengikuti penelusuran kontak erat (tracing) Covid-19, termasuk terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dan pengikutnya.

“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu, maka pemerintah menegaskan akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama,” ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat telekonferensi, Minggu (29/11).

Keputusan menghukum penghalang penelusuran kontak erat merupakan hasil rapat Kementarian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penelusuran, terang Mahfud, merupakan upaya penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Hingga kini, Indonesia masih dilanda pandemi, maka partisipasi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat perlu diterapkan.

Di sisi lain, warga harus bersedia diperiksa sebagai upaya penelusuran kontak erat. Kemudian, menjalani perawatan atau karantina jika terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Untuk melacak penyebaran Covid-19, pemerintah mengupayakan 3T atau pengetesan (testing), penelusuran kontak (tracing), dan perawatan (treatment). Pun mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Menurut Mahfud, partisipasi warga dalam pencegahan Covid-19 merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminasi. Siapa pun wajib mendukungnya.

Karenanya, pelaksanaan 3T juga harus mendapat dukungan publik. Petugas kesehatan diperkenankan mengakses informasi dan data pasien untuk penelusuran kontak, misalnya.

Sponsored

Dirinya memastikan, data yang diperoleh takkan disebarkan kepada publik. Namun, untuk kepentingan penanganan kasus.

“Kami menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” tandas Mahfud.

Satgas Covid-19 melaporkan Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor, kepada kepolisian lantaran tidak memberikan keterangan secara jelas tentang kondisi kesehatan Rizieq, terutama berkaitan dengan Covid-19, Sabtu (28/11). Rizieq lantas dikabarkan kabur dari RS UMMI melalui pintu belakang. 

Gayung bersambut, kata berjawab. Polri berencana memeriksa perwakilan RS UMMI, MER-C, dan keluarga Rizieq berkaitan dengan masalah tersebut, besok (Senin, 30/11), Sedangkan hari ini, memanggil pengurus Satgas Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid