sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Omnibus Law Cilaka, DPR imbau buruh jangan terprovokasi

Munculnya pro-kontra di kalangan buruh dinilai sangatlah lumrah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 23 Jan 2020 21:22 WIB
Soal Omnibus Law Cilaka, DPR imbau buruh jangan terprovokasi

Para buruh diimbau tak terprovokasi oleh beredarnya draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Imbauan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto merespons Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi agenda penolakan kelompok buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Belum itu. Masih prematurlah. Komisi IX saja belum menerima resmi dari pemerintah. Itu jangan direspons berlebihanlah (draf yang beredar)," kata Edy saat dihubungi Alinea.id, Kamis (24/1).

Namun demikian, Edy tidak menyangkal jika ada pihak tertentu yang menjadikan isu RUU Omnibus Law Cilaka sebagai kepentingan politik, meski tidak menyebutkan siapa pihak yang dimasud.

Politikus PDI-P ini menilai munculnya pro-kontra di kalangan buruh sangatlah lumrah. Ditambah munculnya statement soal upah per jam dalam salah satu ketentuan di RUU tersebut.

"Kalau saya melihat kepentingan buruh, itu wajar menurut saya. Tapi kalau menolak itu terlalu tergesa-gesa. Barangnya saja belum di-launching ko kemudian ditolak. Jangan sampai gini, jangan sampai 'lumbung padinya' di bakar," kata Edy.

Dikatakan Edy, kelompok buruh juga harus melihat niat baik Presiden Jokowi dalam membuat RUU Omnibus Law ini. Dari awal Jokowi, kata dia, ingin meningkatkan cipta lapangan kerja, memyelesaikan perizinan dan pajak agar tidak menhambat investasi.

Kalau memang masih merasa keberatan dengan akan RUU Omnibus Law Cilaka, lebih baik kelompok buruh melakukan audiensi dan komunikasi ke DPR, seperti yang sudah dilakukan beberapa kelompok buruh pekan lalu.

"Audiensi itu benar. Itu sebagai warning untuk kita (DPR) mengawal buruh. Dan kita sudah berkomitmen di dalam pembahasan RUU Omnibus Law itu harus melibatkan asosiasi buruh," kata Edy.

Sponsored

Pemerintah, lanjut Edy, juga wajib memerhatikan aspirasi dan kepentingan buruh. Sebagai contoh pada kebijakan upah per jam, kata Edy, hak itu jangan diberlakukan secara umum. Jangan sampai RUU Omnibus Law Cilaka malah akan mendegradasi kesejahteraan buruh yang ada.

"Jangan sampai downgrade. Kemudian outsourcing, itu jangan cepat sekali ambil outsourcing nanti akan menimbulkan PHK yang tidak tepat. Dan jaminan upah minimum itu juga harus betul-betul dihitung, jangan turun, tapi justru naik mengikuti perkembangan ekonomi di satu wilayah. Ini yang harus dijaga," sambungnya.

Menurut Edy, sebaiknya RUU Omnibus Law Cilaka ini jangan hanya menguntungkan untuk perusahaan. Semua harus diracik secara imbang, agar semua keinginan positif Presiden Jokowi benar-benar terimplementasikan.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan, ada pihak tertentu yang tengah mencoba menunggangi agenda penolakan buruh terhadap RUU Omnibus Law Cilaka.

Ia mengaku mendapatkan serangkain pesan melalui pesan WhatsAPP, email, Fecebook, dan media sosial lainnya. Ristiadi menilai pesan tersebut bernada hasutan.

“Pesan itu intinya menyatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus label sertifikat halal untuk makanan yang beredar di seluruh Indonesia,” ujar dia.

RUU Omnibus Law Cilaka telah disepakati oleh DPR masuk menjadi salah satu 50 RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 masa persidangan II tahun 2019-2020 DPR pada Rabu (23/1) kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid