sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pengembalian penyidik, Dewas KPK akan evaluasi Firli Cs

"Pada prinsipnya Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Feb 2020 19:35 WIB
Soal pengembalian penyidik, Dewas KPK akan evaluasi Firli Cs

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan mengevaluasi pimpinan lembaga antirasuah. Hal ini terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pengembalian penyidik Rossa ke Polri. Namun Dewas KPK masih akan mempelajari laporan tersebut.

"Pada prinsipnya Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Albertina saat dihubungi jurnalis Alinea.id melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (5/2).

Aturan yang dimaksud Albertina ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.

Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dalam poin f, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Keputusan pimpinan KPK yang bersikukuh memulangkan Rossa memang tengah menjadi sorotan. Ketua KPK Firli Bahuri bergeming dengan keputusan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya telah resmi mengembalikan Rossa ke Polri yang merupakan instansi asalnya, melalui surat keputusan resmi yang diteken oleh Sekretaris Jendral KPK dan Kabiro SDM KPK.

Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, pengembalian tersebut merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK sehingga tak perlu dipersoalkan. Hal ini membuat nasib Rossa terkatung-katung, karena institusi kepolisian juga tak mau menerima Rossa.

Sponsored

Imbas ketidakjelasan status Rossa, berdampak buruk bagi kariernya. Sebab dia sudah tak dapat mengakses email dan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, juga tak bisa bekerja di institusi kepolisian.

Rossa bahkan sudah tak menerima hak gaji selama bekerja di KPK sebulan terakhir. Informasi ini diungkapkan salah satu sumber Alinea.id di internal KPK.

Berita Lainnya
×
tekid