sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal penyerangan Radar Bogor, Dewan Pers menilai redaksi dan PDIP langgar aturan

Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor menyampaikan permintaan maaf pada Megawati Soekarnoputri.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 06 Jun 2018 12:38 WIB
Soal penyerangan Radar Bogor, Dewan Pers menilai redaksi dan PDIP langgar aturan

Dewan Pers menyatakan redaksi Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik saat menayangkan berita berjudul "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp 112 Juta" pada edisi Rabu, 30 Mei 2018, yang memicu penyerangan oleh massa PDIP. Dewan Pers juga menilai aksi yang dilakukan massa PDIP juga memiliki potensi pelanggaran, sehingga harus diusut aparat penegak hukum. 

Adapun berita tersebut berkaitan dengan penghasilan tinggi yang akan diterima Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Radar Bogor melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik pasal 1 soal kewajiban seorang wartawan untuk menghasilkan berita akurat dan berimbang. Selain itu, Radar Bogor juga dinilai melanggar pasal 3 tentang larangan pencantuman fakta dan opini yang menghakimi dan kewajiban untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kaliman permintaan maaf dimuat di bagian akhir hak jawab," kata Yosep dalam pernyataan tertulis yang diterima Alinea, Rabu (6/6).

Menurutnya, hak jawab dan permintaan maaf sudah menjadi mekanisme penyelesaian semua kasus yang terkait dengan pemberitaan pers. Hal ini, kata dia, sesuai dengan spirit UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun Yosep juga tak membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan massa DPC PDIP Kota Bogor saat menggeruduk kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5) lalu. Menurutnya, ada potensi pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers dalam aksi tersebut.

"Terhadap dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini, Dewan Pers mengimbau aparat hukum yang berwenang untuk mengambil tindakan sepatutnya, demi tegaknya kemerdekaan pers," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, AJI Jakarta juga mengecam aksi yang dilakukan pihak PDIP. Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani menyatakan, kader dan simpatisan PDIP telah keliru dalam menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor.

Sponsored

"Sikap main seruduk, menggebrak meja, dan mengintimidasi ruang redaksi itu mengancam kebebasan pers," kata Asnil kepada Alinea.

Sementara itu, redaksi Radar Bogor telah menurunkan berita klarifikasi sebagaimana tuntutan massa PDIP yang datang menggeruduk kantor Radar Bogor. Ada dua hal yang dipermasalahkan dalam berita "Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp 112 Juta". Massa PDIP tak terima Radar Bogor menggunakan kata 'gaji' dalam berita tersebut, karena menurut mereka, nilai tersebut bukanlah angka gaji, melainkan total penghasilan Megawati dari jabatannya di BPIP. PDIP juga menekankan bahwa Mega tak mau mengambil penghasilan tersebut.

Untuk itu, Radar Bogor menurunkan dua berita terkait pada Kamis (31/5) dengan judul "Megawati Tidak Ambil Gaji BPIP" dan "Penghasilan tak Sebanding dengan Kinerja". Keduanya terbit di halaman satu.

Berita Lainnya
×
tekid