sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal RKUHP, DPR dinilai tengah berlomba sengsarakan rakyat

DPR dinilai lebih mementingkan pemodal ketimbang rakyat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Sep 2019 21:44 WIB
Soal RKUHP, DPR dinilai tengah berlomba sengsarakan rakyat

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi turut serta berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada kesempatan ini massa dengan lantang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi yakni Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

Nining Elitos selaku Ketua Umum Kasbi, mengatakan hari ini Indonesia sudah mundur jauh ke belakang. Pascareformasi yang terjadi pada Mei 1998, pemerintah dan anggota dewan yang dipilih oleh rakyat sudah tidak mengedepankan kepentingan rakyat. Ini terlihat dari minimnya masyarakat yang diajak berpartisipasi dalam merancang undang-undang, khususnya KUHP.

"RKUHP yang berkali-kali dibahas DPR justru menunjukkan tidak melibatkan partisipasi rakyat. Tidak melibatkan stakeholder-nya," kata Nining saat orasi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/9).

Ketiadaan masyarakat dalam merancang regulasi, menurut Nining adalah bukti bahwa trias politika Indonesia yakni legislatif, yudikatif, dan eksekutif sudah enggan melihat kepentingan rakyat. Keadaan demikian memperlihatkan bahwa pemerintah dan anggota DPR RI saat ini menunjukkan keberpihakannya kepada pemodal.

"Artinya, legislatif, yudikatif, bahkan eksekutif tidak lagi memandang penting rakyatnya. justru mereka lebih mengabdi kepada kepentingan kaum pemodal, kepentingan kapitalis, sehingga mereka berlomba-lomba untuk menyengsarakan rakyat," ujarnya.

Karena itu, besar harapan dia agar setiap regulasi yang dibuat pemerintah seharusnya memperbaiki kelemahan yang ada, bukan malah membuat atau merevisi UU yang berpihak kepada pemodal.

Perlu diketahui, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dalam rilisnya menuntut empat hal terkait RKUHP. Pertama, menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan.

Kedua, meminta pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan melibatkan seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil, serta DPR RI harus mengawal setiap proses tersebut, setiap rapat substansi di pemerintah juga harus dapat diakses publik.

Sponsored

Ketiga, menolak RKUHP sekadar dijadikan pajangan ‘mahakarya’ bagi pemerintah Indonesia dan DPR RI, yang saat ini dipaksakan pengesahannya. Terakhir, pihaknya menyerukan menunda pengesahan RKUHP dan menghapus pasal-pasal yang dianggap ngawur.

Berita Lainnya
×
tekid