sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal TWK KPK, Ombudsman: Kami bekerja berdasarkan laporan

Ombudsman dinilai dapat mendalami ada atau tidaknya malaadministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 10:16 WIB
Soal TWK KPK, Ombudsman: Kami bekerja berdasarkan laporan

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro, mengatakan, pihaknya bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana amanat undang-undang. Hal itu merespons permintaan ORI untuk turun tangan dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ORI berperan melalui laporan masyarakat dan upaya-upaya pencegahan. Untuk 'kasus KPK', kami tetap akan bekerja berdasarkan laporan," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea, Selasa (18/5).

Johanes menambahkan, pihaknya bakal merespons jika ada masyarakat yang melapor soal TWK KPK kepada ORI. Menurutnya, telaah dan pemeriksaan akan dilakukan.

"Yang mungkin sudah diketahui publik, akan ada yang membawanya (polemik TWK) ke ORI. Tentu jika itu terjadi, sebagaimana laporan-laporan yang masuk, kami akan telaah dan periksa. Apabila itu menjadi kewenangan ORI, tentu akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Eks pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, sebelumnya berpendapat Ombudsman, punya peran dalam polemik TWK pegawai lembaga antirasuah. Menurutnya, ORI berperan mencari tahu apakah ada malaadminsitrasi atau tidak dalam proses asesmen tersebut.

"Ranah ORI itu juga bisa dijadikan untuk menanyakan proses apakah terjadi malaadminstrasi dalam TWK ini. Mereka sangat kompeten," ujarnya, kemarin (Senin, 17/5).

Dalam tes pengalihan status menjadi ASN, pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara. Tes tersebut diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada Maret sampai 9 April 2021.

TWK pun menuai kritik. Mantan pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, tes itu perlu dipersoalkan karena melanggar beberapa hal. Di antaranya, tak memiliki dasar hukum dalam UU KPK 2019 dan peraturan pemerintah (PP) soal alih status pegawai komisi antikorupsi.

Sponsored

Menurut Laode, TWK juga bertentangan dengan pertimbangan putusan uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai. "Jadi peraturan komisi itu seperti mengada-ada," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid