sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal TWK, KPK penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman

Ali mengatakan, kehadiran ini menguatkan komitmen komisi antisuap menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Jun 2021 15:33 WIB
Soal TWK, KPK penuhi permintaan klarifikasi Ombudsman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa bakal memberikan klarifikasi dugaan malaadminsitrasi tes wawasan kebangsaan atau TWK di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Mereka didampingi Biro Hukum KPK.

"Akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (aparatur sipil negara) melalui asesmen TWK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali, kedatangan Ghufron adalah respons atas undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. Dia mengatakan, kehadiran ini menguatkan komitmen komisi antisuap menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman.

"Tentu, kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI (Ombudsman) dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi nonaktif, Sujanarko, resmi melaporkan lima pimpinan lembaga antirasuah kepada Ombudsman. Pelapor merupakan pegawai yang tak lolos TWK.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Sujanarko di Jakarta, Rabu (19/5).

Setidaknya ada enam dugaan malaadminsitrasi yang terkait TWK. Salah satunya, jelas Sujanarko, soal Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang terdapat poin penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan bagi pegawai tidak lolos asesmen. "Termasuk penonaktifan (dari tugas) karena itu enggak ada dasarnya," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid