sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal udara di Jakarta, Anies Baswedan digugat ke PN Jakpus

Gubernur DKI diminta mengendalikan pencemaran udara dengan melakukan program penghijauan kota.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 05 Agst 2019 12:31 WIB
Soal udara di Jakarta, Anies Baswedan digugat ke PN Jakpus

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) resmi mendaftarkan gugatan intervensi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dasar pengajuan gugatan itu lantaran pemerintah daerah telah membuat kerugian bagi warga untuk mendapatkan hak terhadap kualitas udara yang bersih.

“Fakta berkesimpulan bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan oleh tidak efektifnya secara baik kinerja pemerintah DKI Jakarta dalam menjalankan regulasi yang ada,” kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Karena itu, dia meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang terdaftar dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus. Lalu menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan atas pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta.

Azas Tigor menjelaskan, pihaknya meminta kepada Gubernur Anies agar dapat melakukan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta. Serta dapat membangun sistem layanan angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik guna mengurai kemacetan.

“Pemprov harus bisa membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik, membuat sarana transportasi umum yang ramah terhadap kaum disabilitas, pejalan kaki, dan pengguna sepeda,” kata dia.

Selain itu, Tigor juga meminta Gubernur Anies dapat menegakkan beberapa peraturan terkait pengendalian kualitas udara, seperti Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembatasan Usia Kendaraan. Serta peraturan tentang kawasan dilarang merokok yang tertera dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

“Kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh kendaraan bermotor, pembangkit listrik, pembakaran sampah. Tetapi juga paparan asap rokok yang berdampak buruk terhadap kualitas udara Jakarta. Hal ini terjadi akibat lemahnya pembinaan serta pengawasan gubernur dalam menjalankan tugas pemerintahan daerahnya," ujar Tigor.

Terhitung sudah kali kedua Gubernur Anies digugat oleh sekelompok masyarakat terkait kualitas udara yang buruk. Sebelumnya gugatan dilayangkan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota. Anies merupakan salah satu tergugat. Dalam hal ini, Fakta masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid