sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal UU KPK, Abraham Samad: Hanya Alquran yang tak bisa diubah

Abraham Samad mengatakan, bila UU KPK suatu hari sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, maka sangat mungkin direvisi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 07 Sep 2019 17:00 WIB
Soal UU KPK, Abraham Samad: Hanya Alquran yang tak bisa diubah

Mantan Ketua KPK Abraham Samad justru menilai DPR tak perlu merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurutnya, UU KPK saat ini masih relevan.

Namun, ia memberi catatan, bila UU KPK suatu hari nanti sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual, maka sangat dimungkinkan untuk direvisi.

"Hanya Alquran yang tidak bisa diubah. Karena UU KPK bukan Alquran, jadi tetap bisa (direvisi)," tutur Samad dalam diskusi bertajuk “KPK adalah Koentji” di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil menegaskan, UU KPK perlu direvisi karena sudah berusia 17 tahun. Menurutnya, rencana merevisi UU KPK senantiasa diiringi drama wacana DPR ingin menggembosi ataupun memperkuat lembaga antirasuah ini.

"Jadi, jangan didramatisir kalau DPR mau melemahkan KPK," tutur Nasir.

Ia menilai, diperlukan instrumen pengawasan agar KPK yang terlampau kuat tak sewenang-wenang. “Jangan sampai KPK tak bisa dikontrol,” ujarnya.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, langkah DPR merevisi UU KPK kontraproduktif dengan agenda United Nations Convention Against Corruption atau angket di tahun 2003, di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

Menurutnya, legislasi yang sesungguhnya dibutuhkan KPK bukanlah merevisi UU KPK, melainkan revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sponsored

"Itu yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengedepankan pemberantasan korupsi. Justru, masalah bukan pada kelembagaan KPK itu sendiri," ujar Kurnia.

Sebab, kata dia, masih banyak terkait perdebatan kewenangan mengusut perkara dalam penanganan kasus perdagangan pengaruh.

Selain berwenang mengusut perkara perdagangan pengaruh, dengan merevisi UU Tipikor diharapkan KPK bisa lebih leluasa menangani perkara yang melibatkan peningkatan harta kekayaan yang tak wajar dan korupsi pada sektor swasta.

Berita Lainnya
×
tekid