sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal ziarah kubur jelang Ramadan, ini kata MUI

Selain ziarah kubur, MUI juga menyoroti soal silaraturahmi jelang Ramadan di tengah pandemik Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 18 Apr 2020 13:33 WIB
Soal ziarah kubur jelang Ramadan, ini kata MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat muslim di Tanah Air agar sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 H mengingat pandemik Covid-19 yang tengah terjadi.

"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi COVID-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal, kata Zainut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

"Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujar Zainut.

Silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat, dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.

Namun, di tengah pandemik Covid-19 sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan sejumlah hal, di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.

"Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya Ramadan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," tutur Zainut.

Sponsored

Disampaikan pula oleh Zainut, hendaknya sebelum memasuki Ramadan yaitu pada Rajab dan Syakban, umat muslim sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunah misalnya berpuasa, membaca Al-Qur'an, memperbanyak sedekah, dan zakat mal atau harta.

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta di tengah pandemik Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.

"Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid