sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir bebas, KPK bakal banding 

KPK akan membuat analisis secara komprehensif terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 04 Nov 2019 16:18 WIB
Sofyan Basir bebas, KPK bakal banding 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan bakal mengajukan kasasi atau banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus bebas bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir . 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sebelum mengajukan banding, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim. Pihak Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK akan membuat analisis yang komprehensif terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK. 

“Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Alternatif upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu kasasi,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, (4/11).

Namun demikian, Febri menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan bebas kepada Sofyan Basir tersebut. 

"Tetapi apakah kasasinya akan segera dilakukan atau kapan dilakukan. Ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya batas waktu atau ruang lingkup waktu JPU bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," tuturnya.

Dalam kasus ini, Febri menegaskan, KPK tak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir. Termasuk kasus-kasus lainnya. Walau begitu, lembaga antirasuah disebutnya tetap menghormati putusan hakim. 

“Ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, apa pun vonisnya berat, ringan, atau bebas, secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan," ucap Febri.

Menurut dia, upaya kasasi tersebut akan dibahas lebih lanjut agar kebenaran substansial dan proses pembuktian hukum yang diyakini KPK itu bisa dibuktikan. “Kalau kita lihat yang terindentifikasi, salah satu poin yang menjadi latar belakang adalah pembuktian dari kata 'membantu'. Jadi dugaan peran dari terdakwa, yaitu membantu tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sponsored

Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Alasannya, Sofyan turut membantu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. “Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan,” kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid