sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara

Perbuatan Sofyan dianggap tidak mencerminkan dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Okt 2019 16:24 WIB
Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Ronald Worotikan menganggap, perbuatan Sofyan telah membantu memfasilitasi dua terpidana, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham untuk melakukan suap atau setidak-tidaknya mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Kami meminta hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ronald Worotikan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Sofyan dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ronald menilai, perbuatan Sofyan tidak mencerminkan dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski demikian, Ronald menganggap, Sofyan telah bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, serta tidak turut menikmati hasil suap yang telah dibantunya.

Sebelumnya, Sofyan didakwa oleh Tim JPU KPK telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat dengan tiga terpidana kasus suap PLTU Riau-1.

Sofyan disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT RIAU-1.

Sponsored

Padahal, bekas Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu telah mengetahui Johannes Budisutrisno Kotjo akan memberikan uang kepada dua politisi Partai Golkar itu. Di samping itu, Eni dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo secara bertahap sebesar Rp4,7 miliar. Disinyalir, uang tersebut untuk mempercepat proses kesepakatan proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid