sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir resmi ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Sofyan Basir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Mei 2019 00:10 WIB
Sofyan Basir resmi ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.

Penahanan tersebut dilakukan setelah komisi antirasuah melakukan pemeriksaan kali kedua sejak Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama, di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (27/5).

Sofyan diperiksa selama empat jam sejak kedatangannya pukul 18.57 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Sofyan keluar dari Gedung Merah Putih. Tak banyak kata yang Sofyan lontarkan pada perwarta. Dia langsung bergegas memasuki mobil tahanan yang sudah menjemputnya.

"Terima kasih. Mohon doanya. Tadi kan sudah jelas semua," kata Sofyan, langsung memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menyayangkan penahanan pada kliennya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Sebenarnya kami menginginkan (penahanan) itu dilakukan setelah lebaran," ucap Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo mengaku kliennya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah itu. Termasuk perihal pertemuan Sofyan dengan tersangka lainnya seperti Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

"Kurang lebih ada tiga atau empat (pertanyaan) ya. Hanya ditanya soal sembilan pertemuan itu saja," katanya.

Sponsored

Kepada Sofyan, penyidik KPK juga mengajukan sejumlah barang bukti, dokumen kontrak kerjasama proyek yang menelan biaya senilai US$900 juta, atau setara Rp12,8 triliun itu.

"Tetapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak (kerjasama PLTU Riau-1) itu. Dan ditanyakan oleh penyidik apakah benar tanda tangan pak Sofyan? Ya memang benar TTD pak Sofyan," terang Soesilo.

Sampai saat ini, Soesilo belum berencanan untuk mengajukan justice colloborator pada KPK. "Ya untuk JC tentu kita perlu berdiskusi matang dengan pak Sofyan ya," ujar Soesilo.

Dalam perkara itu, Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Mantan Dirut Bank BRI itu diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid