sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir sakit, pemeriksaan oleh KPK ditunda

Kondisi kesehatan Sofyan sejak ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terus menurun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Mei 2019 17:18 WIB
Sofyan Basir sakit, pemeriksaan oleh KPK ditunda

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kepada tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. Pasalnya, kondisi kesehatan Dirut nonaktif PT PLN (Persero) itu dalam kurang baik.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengaku kliennya hanya diajukan empat pertanyaan oleh penyidik KPK, lantaran kondisi kesehatan Sofyan sejak ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terus mengalami penurunan.

"Pemeriksaan tadi hanya diajukan empat pertanyaan karena kondisi pak Sofyan meriang ya, karena kurang tidur atau masih agak stres lah. Masih perlu adaptasi di rutan KPK. Agak panas juga badannya," kata Soesilo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Tekanan darah tersangka keempat kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu, juga sempat tinggi. Soesilo akan mengajukan permohonan berobat kliennya ke rumah sakit kepada komisi antirasuah.

Lebih lanjut, Soesilo yang diajukan penyidik masih seputar pertanyaan awal. Penyidik belum menanyakan pertemuan Sofyan Basir dengan tersangka lainnya seperti Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

"Belum, nanti mungkin untuk ke depan. Tadi masih pertanyaan awal saja, ketika dijawab pak Sofyan tidak begitu sehat, kemudian dihentikan oleh penyidik," ucapnya.

KPK menduga mantan Dirut Bank BRI itu telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Akibatnya, Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka keempat oleh KPK. Menyusul sebelumnya pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sponsored

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid